Cegah terjadinya perlanggaran dan tindak pidana bagi guru dan tenaga pendidik, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan menggelar Sosialisasi dan Advokasi Hukum bagi Kepala Sekolah jenjang TK, SD, dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Magetan, Selasa (7/4/26).
Kepala Dinas Dikpora, Suhardi, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa tujuan dari dilaksanakannya sosialisasi ini, sebagai mediator antara guru dan tenaga pendidik dengan pihak ahli hukum.
“Harapnya paham terkait aspek hukum dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan secara professional dan akuntabel.” jelas Suhardi.
Dikesempatan yang sama, Ipda Agnes Tri Ananta narasumber dari Polres Magetan mengungkapkan bahwa guru dan tenaga pendidik dilindungi keprofesionalannya. “Perisai hukum perlindungan profesi guru diatur pada UU No. 14 Tahun 2005 tentang pasal 39. Namun bukan berarti kebal hukum.”, ungkap Ipda Ananta.
Sedangkan pemateri dari Kejaksaan Magetan, Nur Amin, S.H. M. Hum., menjelaskan mengenai kasus pidana yang pernah terjadi di kalangan guru dan tenaga pendidik, salah satunya pungutan.
Nur Amin pun mengajak pihak sekolah untuk transparansi dalam melibatkan orang tua siswa dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Kemudian, melaporkan penggunaan dana sumbangan masyarakat secara berkala dan terbuka.
“Dan terakhir, jangan ragu berkonsultasi dengan Dinas Dikpora atau apparat penegak hukum. Pintu kami selalu terbuka untuk bapak ibu berkonsultasi.” Jelas Nur Amin.(Diskominfo:fik / fa2 /







