Pemerintah Kabupaten Magetan terima audiensi dari Perwakilan Peternak Ayam Petelur Rakyat Skala Kecil, untuk membahas kondisi harga telur yang saat ini mengalami penurunan harga yang cukup signifikan. Audiensi digelar di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha, Senin (11/05/26).
Hadir dalam audiensi Bupati Magetan, Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Kapolres Magetan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Magetan, serta Ketua Asosiasi Pusat Petelur Nasional (PPN). Hal ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Magetan dalam menampung aspirasi masyarakat, khususnya para peternak ayam petelur rakyat skala kecil.
Dalam kesempatan tersebut, para peternak menyampaikan berbagai persoalan yang tengah dihadapi, salah satunya anjloknya harga telur di tingkat peternak yang saat ini berada jauh di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP). Dari HAP sebesar Rp26.500 per kilogram, harga telur di tingkat peternak saat ini hanya berkisar antara Rp19.000 hingga Rp21.000 per kilogram, sementara harga pakan ternak masih relatif tinggi.
Pemerintah Kabupaten Magetan menyampaikan apresiasi, atas aspirasi dan masukan yang disampaikan oleh para peternak. Dimana melalui audiensi ini diharapkan dapat terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dengan para peternak dalam mencari solusi bersama guna menjaga keberlangsungan usaha peternakan rakyat serta stabilitas sektor peternakan di Kabupaten Magetan.
Bupati Magetan Hj. Nanik Sumantri, M.Pd menyampaikan bahwa maksud digelar diskusi ini adalah untuk memecahkan permasalahan yang ada.
“Kita musyawarah bersama untuk memecahkan persoalan ini agar peternak rakyat tetap bisa bertahan”, ujar Bupati Magetan.
Dalam arahannya, Bupati Magetan menyampaikan beberapa hal diantaranya:
1. Mengimbau ASN di Lingkungan Pemkab Magetan untuk membeli telur dari peternak lokal sebagai bentuk dukungan terhadap peternak ayam petelur.
2. Pengurusan SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) agar dikoordinasikan dan difasilitasi Disnakan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Kebutuhan telur untuk SPPG dapat dipenuhi melalui asosiasi maupun koperasi peternak ayam petelur di Kabupaten Magetan.
4. Kesepakatan harga telur untuk SPPG disesuaikan dengan Harga Acuan Penjualan (HAP).
5. Branding “Telur Magetan Lebih Anteb” akan dikoordinasikan dengan Disperindag dan Disnakkan untuk memperkuat pemasaran produk lokal.
6. Pemkab Magetan akan bekerjasama dengan DPMD untuk melakukan pendataan jumlah peternak dan populasi ayam petelur di desa untuk mendukung program Disnakkan untuk update data desa.
7. Program SPPG disepakati memasukkan menu telur sebanyak tiga kali dalam seminggu dengan variasi olahan telur.
8. Hal-hal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat untukterus dikoordinasikan secara vertical dengan kementerian yang terkait.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan komitmennya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengawal penyerapan telur peternak lokal untuk mendukung program Pemerintah. Kapolres menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan peternak ayam petelur di Kabupaten Magetan.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti berbagai masukan yang telah disampaikan dalam audiensi tersebut.(Diskominfo:okt / fa2 /









