Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Magetan ikut bantu sosialisasi Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur No 400.3.1/1700/101.1/2026 tentang Pengendalian Penggunaan Perangkat Digital (Gadget) di Lingkungan Satuan Pendidikan ke SMK Negeri 1 Magetan, Rabu (13/5).
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Magetan, Bayu Prasetyo mengutarakan bahwa satuan Pendidikan di Jawa Timur dan Kabupaten Magetan sudah menyadari resiko penyalahgunaan gadget di lingkungan sekolah. “Maret 2026, baik tingkat PAUD sampai dengan SMA/SMK/sederajat sudah dikeluarkan SE oleh Dinas Pendidikan Provinsi maupun Bupati Magetan tentang penggunaan gadget.”
Bayu melanjutkan adanya dua SE ini merupakan implementasi dari kebijakan Pemerintah Pusat dalam menjamin terselenggaranya proses pembelajaran yang aman, sehat dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik.
Selain menjelaskan SE Pengendalian Penggunaan Gadget, dalam sosialisasi juga dijelaskan mengenai strategi penggunaan gadget secara sehat.
“Walau dari pihak sekolah sudah ada pembatasan, dapat juga memenfaatkan fitur screentime untuk membatasi penggunaan gadget.”, akhir Bayu.
Kepala sekolah SMK Negeri 1 Magetan, Nurickwan, S.Pd., M.Pd., mengungkapkan bahwa sosialisasi ini diadakan sesuai dengan intruksi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
“Mengingat penggunaan gadget harus dibatasi. Jangan sampai pada saat jam belajar mengajar, anak-anak malah asik main gim, nonton youtube, live tik-tok sehingga tidak kosentrasi menimba ilmu.”
Nurickwan menambahkan realisasi dari SE Pengendalian Penggunaan Perangkat Digital (Gadget) di Lingkungan SMK Negeri 1 Magetan masih dalam proses penyesuaian tata tertib sekolah. Dan secepatnya akan diterapkan.(Diskominfo:fik / fa2 /





