Tetap beribadah,meskipun dirumah masing-masing

#SobatKom

Kementrian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan  Surat Edaran Menag No.17/Tahun 2021. Edaran ini, berisi tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Rumah Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, maka di wilayah PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, musalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara.

Semua kegiatan peribadatan, selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing.

Semoga #SobatKom mengerti dan memahami, ini cara kami pemerintah menjaga seluruh elemen bangsa yang kami cintai. Semua dilakukan agar pandemi segera berakhir di negeri ini. (diskominfo/sumber foto:Kemenag/pb.ryz/fa2)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *