SOSIALISASI PROKES DIPACU

Sobat Kom

Pemerintah gencar lakukan sosialisasi protokol kesehatan dengan membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan yang berlaku efektif mulai Rabu (1/9).

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan Fasilitas Publik Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 1 September 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.

 Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito dalam siaran pers covid19.go.id mengatakan Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik ini dibentuk untuk menunjang pencapaian masyarakat produktif aman dari Covid-19.  Satgas Prokes 3M Faspub (fasilitas publik) diharapkan dibentuk pada sebelas kelompok aktivitas masyarakat yaitu aktivitas ekonomi dan belanja, aktivitas hiburan dan olahraga, aktivitas penyediaan akomodasi, aktivitas pelayanan kesehatan, aktivitas transportasi, aktivitas kerja, aktivitas pendidikan, aktivitas sosial, aktivitas penegakan hukum, aktivitas energi dan lingkungan, dan aktivitas keagamaan.

Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik melibatkan pengelola/petugas pada fasilitas publik, asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik, dan Satgas Covid-19 Daerah (Duta Per ubahan Perilaku atau Relawan) sebagai unsur pelaksana dan menjalankan tiga fungsi, yakni pencegahan, pembinaan, dan pendukung.

“Kita tahu bahwa peluang penularan Covid-19 dapat terjadi di mana saja, di dalam rumah, saat di perjalanan, maupun saat beraktivitas di luar rumah. Oleh karena itu diharapkan kegiatan di fasilitas publik yang ada pun mampu memberi andil juga pada upaya mengurangi peluang penularan Covid-19 di masyarakat,” ujarnya, Selasa (31/8).

Ditambahkan Fasilitas Publik dilakukan melalui sosialisasi 3M secara berkala dan penerapan protokol kesehatan 3M. Misalnya, penetapan titik masuk dan keluar yang berbeda, penyemprotan desinfektan secara berkala, dan skrining kesehatan di pintu masuk fasilitas seperti pengecekan suhu, mencuci tangan, dan pemindaian barcode aplikasi PeduliLindungi.

 Adapun, fungsi pembinaan Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik dilaksanakan melalui upaya peman tauan penerapan protokol kesehatan setiap unsur fasilitas public (petugas/pengelola/pekerja/pedagang/pengunjung) dan peneguran. Selain itu, juga pemberian sanksi yang ditetapkan pemerintah daerah dan asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik kepada pelanggar protokol kesehatan di fasilitas publik dengan penerapan prinsip sanksi berjenjang atau peningkatan sanksi apabila unsur fasilitas publik mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

“Satgas memperhatikan tingkat wilayah administrasi pemantauan dan evaluasi kinerja Satgas Protokol Kesehatan 3M Fasilitas Publik yang sudah sepatutnya menyesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah dan fasilitas publik bersangkutan,” ujar Wiku.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berpesan agar masyarakat tetap waspada dan terhindar dari wabah gelombang tiga Covid-19 dimana adanya  mutasi virus adalah hal yang berada di luar kontrol karena sulit ditebak seperti varian Delta. Protokol kesehatan (prokes) dan pelaksanaan vaksinasi harus terus digencarkan. ujarnya, Senin (30/8).

(diskominfo/pb.ay/dok.covid.go.id/fa2)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *