Pernyataan Kementerian Kominfo Tentang Dugaan Kebocoran Data Pribadi pada Aplikasi EHAC

Siaran Pers No. 310/HM/KOMINFO/08/2021

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih menginvestigasi dugaan kebocoran data pada aplikasi (Electronic Health Alert Card/eHAC). Dan  tengah mengambil langkah-langkah sebagai respons dugaan kebocoran data pribadi pengguna aplikasi eHAC.

Hal ini sesuai dengan amanat PP No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) serta peraturan perundangan lainnya. eHAC merupakan aplikasi milik Kementerian Kesehatan yang berguna sebagai kartu verifikasi, kontrol kewaspadaan dan syarat yang perlu dipenuhi pelaku perjalanan di tengah pandemi COVID-19.

Adapun salah satu langkah yang dilakukan Kemkominfo adalah melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan beserta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Pada hari ini, 31 Agustus 2021 Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk merespons dugaan kebocoran data pribadi tersebut,” tutur Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dalam pernyataan resminya, Selasa (31/8/2012).

Lebih lanjut Dedy menuturkan, dalam pertemuan tersebut, Kementerian Kesehatan menyampaikan berdasarkan hasil penelusuran sementara terdapat dugaan kebocoran data pada aplikasi eHAC lama yang sudah dinonaktifkan sejak 2 Juli 2021.

Kemenkominfo dan BSSN telah menyampaikan beberapa poin untuk ditindaklanjuti Kementerian Kesehatan, terutama terkait dengan keamanan sistem elektronik, pencegahan insiden yang lebih besar, tanggung jawab hukum, dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan data pribadi.

“Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kemenkominfo bersama dengan pihak-pihak terkait akan melanjutkan investigasi lebih mendalam terhadap dugaan insiden kebocoran data pribadi pada aplikasi eHAC,” tutur Dedy.

Menurut Dedy, dugaan insiden kebocoran data pribadi ini tidak memengaruhi keamanan data pada aplikasi eHAC yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Sebab, penyimpanan data sudah dilakukan di Pusat Data Nasional (PDN).

Dengan adanya kejadian ini, Kemkominfo pun mengimbau seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga data pribadi masyarakat secara luas.Mulai dari teknologi, tata kelola, maupun sumber daya manusia. Dalam hal terjadi dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi, masyarakat atau pihak terkait dapat melakukan pengaduan melalui pengendalianaptika@kominfo.go.id dan kanal aduan lain yang telah disediakan.(diskominfo/dok.kemenkominfo/ryz/fa2)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *