Panduan Penyelengaraan Malam Takbiran, Salat, dan Halal Bihalal pada Idul Fitri 1442 H

Hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M masih dalam suasana pandemi. Pemerintah menerbitkan Surat Edaran No 07 tahun 2021 tentang panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur beberapa kegiatan antara lain malam takbiran dan Salat Idul Fitri.

Berikut beberapa panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid :

  1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri  dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushola, dengan ketentuan maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan, kegiatan takbir keliling ditiadakan dan kegiatan takbir bisa secara virtual.
  2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sedangkan untuk zona hijau dan orange kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
  3. Dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Ketentuannya :
  • Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
  • Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
  • Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
  • Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
  • Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
  • Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
  • Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
  • Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

4. Silaturahmi dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House atau Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

Masyarakat diharapakan bisa mendukung dan menaati apa yang menjadi himbaun/aturan  pemerintah sehingga penyebaran virus bisa terkendali.

(Diskominfo/pb.hdt/doc.cup/tos)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *