Anjuran Pemerintah Tentang Pelaksanakan Sholat Idul Fitri 1442 H

Pelaksanaan  Sholat Idul Fitri tahun ini bisa dilaksanakan secara berjamaah di Masjid/Mushola maupun lapangan dengan dibatasi 20% dari kapasitas.Demikian hasil rapat koordinasi antara gubernur,Anggota Forkopimda dengan Bupati/ Walikota se Jawa Timur  secara virtual,Minggu (9/5) .Gubernur Jawa Timur memberi atensi khusus pelaksanaan Sholat Idul Fitri di tengah pandemi yang belum kunjung berakhir.

Pelaksanaan sholat Idul Fitri sendiri merupakan kali kedua selama masa pandemi Covid19. Bedanya tahun kemarin pelaksanaan Sholat Idul Fitri dihimbau dilakukan berjamah dengan keluarga,untuk tahun ini meski masih masa pandemi namun pemerintah  memberikan kelonggaran pelaksanaan Sholat Idul Fitri bisa dilaksanakan berjamaah di masjid / Lapangan tapi dengan melaksanakan  Protokol Kesehatan yang sangat ketat.

MUI sendiri menyikapi pelaksanaan Sholat Idul Fitri  telah mengeluarkan Tauziah No 6 Tahun 2021 tanggal 2 Mei 2021 yang mengatur pelaksanaan sholat Idul Fitri dengan mempetimbangan  zona penyebaran Covid19.

“Pelajaran dari tahun kemarin  dimana  penyebaran Covid  terjadi kenaikan hampir 100%  lebih pasca Idul Fitri,” ungkap Khofifah ,hal itu perlu menjadi perhatian semua agar tidak terulang di tahun ini.

Sementara itu ,Pemerintah Magetan mengizinkan pelaksanaan Sholat Idul Fitri secara berjamaah di Masjid Agung Baitul Salam,setelah sebelumnya pada  tahun kemarin tdk memberikan izin pelaksanaan sholat di Masjid  yang berada di jantung kota Magetan ini guna mencegah penyebaran Covid 19.
(diskominfo/IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *