Bupati Magetan dan Pejabat Akan Shalat ‘Id di Masjid Agung Baitussalam Dengan Prokes Ketat

#sobatKom

Bupati Magetan telah menerbitkan Surat Edaran 451/478/403.012/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 H /2021 M di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Magetan. Untuk shalat ‘Id tahun ini, Bupati bersama pejabat lainnya akan melaksanakan di Masjid Agung Baitussalam  Magetan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Bupati, Wakil Bupati, Anggota Forkopimnda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Kantor kemenag merencanakan akan berangkat dari rumah dinas Bupati. Sedangkan Kepala OPD yang berdomisili di Magetan Kota akan langsung menuju Masjid sebelah barat alun-alun Magetan.

Untuk mempersiapkan pelaksanaan Shalat ‘Id yang akan dilaksanakan besok, Kamis 13 Mei 2021 pukul 06.30 WIB.

Takmir Masjid telah berkoordinasi dengan Gugus Penanganan Covid-19 Kabupaten Magetan, menyiapkan peralatan untuk protokol kesehatan serta tim petugas untuk mengatur shaf dan peredaran kotak infaq.

masjid akan menerapkan disiplin protokol kesehatan covid-19 secara ketat dengan ketentuan sebagai berikut,

1.Jumlah jamaah yang hadir tidak boleh lebih dari 50% dari kapasitas .

2.Semua jamaah diwajibkan memakai masker dan membawa sajadah sendiri dari rumah

3.Khotbah hanya dilakukan secara singkat maksimal 20 menit.

4.         Selesai Sholat, jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari jabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Sebagai tambahan informasi, KH.Ahmad Kholil yang merupakan pengasuh PP Al Fatah Temboro akan bertindak sebagai Imam dan Khotib. Sedangkan tugas sebagai Bilal dijabat oleh Imron Mashadi Al Hafidh, S.Pdi.

(Diskominfo/ay/tos)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *