Di tengah sorotan terhadap unsur birokrasi, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti terbitkan Surat Edaran (SE) untuk meningkatkan tingkat kedisiplinan ASN utamanya selama jam dinas.
Dalam Surat Edaran Nomor 100.3.5.2/11/403.013/2026 tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara pada Saat Jam Kerja yang ditetapkan pada 31 Juli 2026 itu ditegaskan bahwa seluruh ASN wajib memanfaatkan jam kerja untuk melaksanakan tugas kedinasan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
SE tersebut menjadi pengingat bagaimana pentingnya membangun budaya kerja birokrasi yang profesional. Dimana dalam surat edaran tersebut, ASN tidak diperkenankan berada di warung makan, rumah makan, restoran, kafe, kedai kopi, pasar tradisional, pusat perbelanjaan maupun tempat lainnya untuk kepentingan pribadi pada saat jam kerja, demikian bunyi salah satu poin yang tertulis dalam surat edaran.
Larangan itu juga mencakup aktivitas berbelanja di minimarket, supermarket maupun pusat perbelanjaan lainnya selama jam dinas. ASN diminta menghindari seluruh aktivitas pribadi yang berpotensi mengurangi produktivitas kerja dan mengganggu pelayanan publik.
Selain itu, ASN diwajibkan tetap berada di tempat kerja, baik yang menjalankan sistem Work From Office (WFO) maupun Work From Home (WFH) sesuai ketentuan. Pegawai tidak diperbolehkan meninggalkan tempat kerja tanpa izin atasan langsung, kecuali untuk kepentingan kedinasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk memastikan aturan dipatuhi, seluruh kepala perangkat daerah diminta memperketat pengawasan terhadap bawahannya. ASN yang terbukti melanggar bakal diberikan pembinaan hingga sanksi sesuai aturan disiplin yang berlaku. Sementara Inspektorat Daerah bersama BKPSDM Magetan akan melakukan monitoring dan inspeksi secara berkala maupun mendadak.
Dikonfirmasi terpisah, terkait Surat Edaran tersebut, Sekretaris Daerah Magetan Welly Kristanto menjawab, jika penerbitan surat edaran tersebut sebagai langkah penyegaran sekaligus pengingat bagi seluruh aparatur.
”Refresh… mengingatkan agar selalu tetap disiplin,” ujar Welly, Rabu (6/8/26).
Melalui surat edaran ini, Pemkab Magetan berharap budaya disiplin ASN semakin kuat sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, profesional, dan berintegritas.(Diskominfo / kontrib.nto / fa2 /

