Sendang Kamal, Andalan Kelurahan Kraton di Anugerah Desa Wisata Indonesia 2022

Pemerintah Kelurahan Kraton, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, memiliki cita-cita Petirtaan dan Prasasti Kawambang Kulwan atau Sendang Kamal menjadi destinasi wisata unggulan di kawasan Magetan timur.

Hal itulah yang menjadi modal Kraton dalam ajang Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) tahun 2022.

‘’Cita-cita kami sederhana agar kompleks petirtaan Sendang Kamal ini menjadi salah satu destinasi untuk memperkuat pariwisata di Magetan timur. Karena, kalau yang kawasan Magetan barat, kan kita sudah tahu potensi dan kemajuan dunia pariwisatanya,’’ ujar Lurah Kraton, Agus Heru Maryanto, Jumat (15/04/2022).

Selain menghidupkan kawasan Sendang Kamal, Pemerintah Kelurahan Kraton memolesnya dengan membuat Pasar Tradisional setiap hari Minggu.

Namanya, Sendang Kamal Traditional Market atau SKTM. ‘’Pada momen pasar tradisional ini, peredaran uangnya tiap minggu bisa mencapai Rp3 juta,’’ ungkap Lurah Kraton.

Di Sendang Kamal Traditional Market ini, masyarakat memang tumplek blek di kawasan petirtaan dan prasasti Kawambang Kulwan. Penjualnya, kebanyakan dari wilayah Kraton bagian timur. ‘’Ini kami gunakan untuk menggerakan perekonomian masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19,’’ tambah Agus.

Di pasar tradisional ini, pedagang mengenakan baju lurik khas Magetan. Jajanan yang diperjualbelikan juga makanan dan minuman jadoel. Untuk membelinya, masyarakat menukarkan uang rupiah ke bank pasar tradisional. Kemudian, diganti dengan uang kreweng yang memiliki nominal khusus.

Prasasti Sendang Kamal terdiri atas empat buah prasasti. Sebuah prasasti tersimpan di Museum Nasional dengan nomor D.37, dikenal dengan Prasasti Kawambang Kulwan. Tiga prasasti lainnya terletak di selatan sendang (sumber air) di Dusun Sendang Kamal.

Sekitar 70 tahun setelah masa pemerintahan Mpu Sindok dari Mataram Kuno (Medang), di antara kurun waktu tersebut, tidak didapat informasi mengenai pemerintahan raja-raja hingga munculnya pemerintahan Raja Airlangga.(Diskominfo/kontrib.rif/fa2/IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *