Sesuai ketentuan pasal 16 dan 17 Permendagri 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018, telah dicapai kesepakatan hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan pemerintah daerah telah ditetapkan keputusan DPRD nomor : 100.3.8/ 35 /403.050/ 2025 tanggal 28 November 2025 tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Magetan TAHUN 2026.
Dihadiri Bupati Magetan, Forkopimda, Sekdakab Magetan, anggota DPRD dan Kepala OPD, acara berlangsung di ruang Rapat Paripura DPRD Kab. Magetan. Rabu (23/9/2026).
Ketua BPPD Dwi Ariyanto menyampaikan, berdasarkan surat Bupati Magetan nomor 100.3.2/223/403.013/2026 perihal : usulan perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2026. Badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Magetan telah mengadakan rapat dengan bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Magetan dan memperoleh penjelasan terkait hasil monitoring dan evaluasi terhadap Propemperda tahun 2026 untuk dilakukan penyesuaian dan memperhatikan indeks kepatuhan daerah, Raperda yang siap dilanjutkan ke tahap pembahasan sejumlah 9 Raperda.
Bupati Magetan Nanik Sumantri menjelaskan, Penyempitan ruang fiskal & melebarnya defisit anggaran yaitu pendapatan daerah turun namun alokasi belanja daerah justru naik dapat dijelaskan bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri 77 tahun 2020 bahwa penyusunan APBD menganut prinsip anggaran berimbang (Balanced Budget) yaitu total pendapatan daerah direncanakan sama besar dengan total belanja daerah ditambah atau dikurangi pembiayaan netto. Terhadap pertanyaan, usul, saran dan masukan yang telah disampaikan oleh Fraksi-fraksi DPRD, “Kami telah
berupaya untuk memberikan penjelasan semaksimal mungkin, sedangkan apabila masih ada permasalahan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut kiranya dapat diklarifikasi kembali pada kesempatan lain baik dengan TAPD maupun OPD terkait lainnya.(Diskominfo:wan / IKP1)








