Rapat Paripurna Permintaan Persetujuan Terhadap Raperda Tentang Perubahan Perda No.3 Tahun 2014 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat

Rapat tersebut digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kab. Magetan, Selasa (7/9).

Ketua DPRD Magetan Sujatno menyampaikan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) membahas rancangan peraturan daerah perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, badan ini telah melakukan berbagai kegiatan dan pembahasan secara intensif. Kegiatan Bapemperda sebagai salah satu upaya agar rancangan peraturan daerah tersebut nantinya bisa menjembatani pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kali ini DPRD mengajukan dua rancangan Perda pengusul Bapemperda yaitu, raperda tentang perlindungan guru dan tenaga pendidik non pns, raperda tentang desa wisata.

Wakil Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti mengatakan, peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Rancangan tersebut telah mendapat fasilitasi oleh gubernur Jawa Timur sebagai pelaksanaan amanat ketentuan pasal 88 ayat 1 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018.

(diskominfo/wan/fa2)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *