Rapat Paripurna kali ini membahas tentang Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi Raperda APBD 2027, Pengambilan Keputusan 3 Raperda Kabupaten Magetan, serta Pendapat Akhir Bupati. Acara digelar di Ruang Paripurna DPRD Magetan, Rabu (4/11/26), dengan dihadiri oleh unsur Forkopimda, anggota DPRD, dan kepala OPD.
Mengawali pendapat akhir bupati terhadap rancangan peraturan daerah pada hari ini, pertama-tama saya sampaikan terima kasih kepada pimpinan rapat, yang telah memberikan kesempatan, untuk menyampaikan pendapat akhir. Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada pimpinan DPRD, badan pembentukan perda DPRD, dan gabungan komisi DPRD yang telah melaksanakan pembahasan dengan tim pembahasan raperda pemerintah daerah.
Syukur alhamdulillah 3 (tiga) rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik, rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2026-2045, perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2021 tentang pengelolaan barang milik daerah telah diselesaikan, sehingga pada hari ini dapat dilaksanakan rapat paripurna pengambilan keputusan.
Rancangan perda tersebut juga telah mendapat fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, sebagai pelaksanaan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan DPRD beserta segenap anggota DPRD atas disetujuinya rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna DPRD pada hari ini. Semua ini dapat kita selesaikan karena adanya kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif.
Komisi A dan C menyampaikan, pada kesempatan yang baik ini gabungan komisi A dan C merekomendasikan agar rancangan peraturan daerah tersebut dapat dilakukan pengambilan keputusan dan selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah Kabupaten Magetan.
Komisi A dan D menyampaikan, peraturan daerah ini dibentuk untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan air limbah domestik secara terpadu dan berkelanjutan.
Komisi B dan D dalam rangka menyampaikan, pembangunan dan peningkatan kepariwisataan di Kabupaten Magetan yang terencana dan terintegrasi, diperlukan perencanaan kepariwisataan.(Diskominfo:wan / fa2 /





