Berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026, rapat paripurna hari ini masuk pada Pembicaraan Tingkat II yang meliputi kegiatan pengambilan keputusan. Rapat paripurna tersebut sebelumnya didahului dengan penyampaian laporan oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, atau pimpinan panitia khusus mengenai proses pembahasan, pendapat fraksi, dan hasil Pembicaraan Tingkat I. Acara kemudian dilanjutkan dengan permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripurna, serta pendapat akhir bupati.
Ketua BPPD, Dwi Ariyanto, menyampaikan bahwa pada Kamis, 17 September 2026 yang lalu, DPRD dalam rapat paripurna memberikan mandat kepada Badan Anggaran untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Badan Anggaran setelah menerima mandat langsung melakukan pembahasan secara intensif hingga seluruh tahapan dapat diselesaikan. “Hal ini merupakan niat kita semua untuk benar-benar memikirkan dan memperjuangkan berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat, sehingga hasil yang disepakati sangat memperhatikan dan memiliki manfaat yang sebesar besarnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Magetan,” tegasnya.
Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan diharapkan dapat menyerap anggaran secara maksimal agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus bertanggung jawab atas amanah yang diberikan dalam pengelolaan maupun penggunaan anggaran tersebut.
Bupati Magetan, Nanik Sumantri, menyampaikan bahwa usulan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah melalui proses pembahasan hingga mencapai tahap akhir. Selama proses tersebut, berbagai catatan, rekomendasi, dan harapan dari DPRD dijadikan bahan pertimbangan, pijakan, serta tindak lanjut oleh pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah. Melalui pengelolaan anggaran yang efektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperluas manfaat pembangunan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Magetan.
Dengan mengusung tema “Peningkatan Kualitas Pelayanan Dasar dan SDM untuk Pertumbuhan Berkualitas”, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan menjadi instrumen untuk mempercepat pencapaian target pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Magetan.(Diskominfo:wan / fa2 /









