Pemkab Magetan Petakan Kawasan Kumuh

Sejumlah 26 kawasan, dengan luas total 282,48 hektar di Magetan dipetakan ke dalam perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset Dan Inovasi (BAPPEDALITBANG) Pemkab Magetan, Eko Muryanto, Kamis (30/4/26) saat memaparkan isi Surat Keputusan (SK) Bupati Magetan Tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
“Masih pada tingkat kumuh ringan dan sedang. Dan jangan sampai ada kumuh berat di Kabupaten Magetan.” jelas Eko.
Eko menambahkan pemetaan perhitungan kekumuhan berdasarkan berbagai indikator. Mulai dari kondisi bangunan Gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah hingga proteksi kebakaran.

Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti yang hadir, mengungkapkan pemetaan ini sebagai instrumen strategis bagi pemerintah daerah dalam peningkatan kualitas perumahan dan permukiman.
“Ini adalah wujud komitmen kita untuk mengidentifikasi dan menangani kawasan kumuh secara terencana, terarah, terukur, terpadu dan berkelanjutan.” jelas Bunda Nanik.

Berdasarkan SK tersebut, Kecamatan Lembeyan memiliki Kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh terbanyak, sebesar 35 kawasan. Disusul Kecamatan Magetan dan Karas.

Surat Keputusan Bupati Magetan Nomor 100.3.4.2/6/Kept./403.013/2026 Tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dapat diunduh di https://bapperida.magetan.go.id/dokumen/
(Diskominfo:fik / fa2 /

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *