PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KAB.MAGETAN TENTANG PENYELENGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Magetan,Komisi B dan C DPRD Magetan menyampaikan laporan gabungan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelengaraan Kabupaten Layak Anak. Acara di mulai pukul 14.00 Wib dan di buka langsung oleh Ketua DPRD Magetan Sujatno.

Dalam laporan gabungan Komisi B dan C yang disampaiakan Dwi Aryanto SE menyampaikan penyelengaraan KLA bertujuan untuk menjamin agar daerah mempunyai sistem pembangunan yang berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah,masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Sedangkan indikatornya meliputi pengembangan KLA daerah,forum anak,desa/kelurahan layak anak,sekolah ramah anak,pelayanan kesehatan ramah anak serta di dukung peran masyarakat dan dunia usaha.

Pembahasan raperda tentang penyelengaraan Kabupaten Layak Anak ini merupakan wujud kebijakan daerah yang berguna bagi penyelengaraan pemerintah daerah khususnya dalam rangka penyelengaraan Kabupaten Layak Anak. Acara paripurna ini di hadiri Bupati dan Wakil Bupati,anggota DPRD Magetan,Sekdakab Magetan,Forkopimda Magetan,pimpinan OPD serta Camat se Kab.Magetan.(Diskominfo/to2/fa2/IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *