Membangun APBN 2022 yang Responsif, Antisipasif dan Fleksibel

Pandemi COVID-19 membuat pelajaran kepada Pemerintah Indonesia, untuk merencanakan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang lebih responsif, antisipasif dan fleksibel. Sejalan pengalaman tersebut, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyerahan Daftar Isian Pelaksaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKKDD) Tahun 2022, di Gedung Istana Negara, Senin (29/11).

Dalam sambutan, Joko Widodo menyatakan bahwa APBN 2022 harus dapat mendorong kebangkitan ekonomi nasional dan mendukung reformasi struktural. Dalam implementasi kebijakan, Indonesia akan fokus pada 6 kebijakan. Pertama, melanjutkan pengendalian COVID-19 prioritas sektor kesehatan. Kedua, menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial. Ketiga, peningkatan SDM. Pembangunan infrasruktur dan meningkatan kemampuan adaptasi teknologi. Kelima, penguatan dentralisasi fiskas untuk pemerataan kesejahteraan antar daerah. Keenam, melanjutkan reformasi penganggaran agar belanja lebih efisien.

“Di tahun 2022, kita harus tetap mempersiapkan diri menghadapi risiko pandemi covid yang masih membayangi dunia dan negara kita Indonesia. Kesehatan dan perekonomian harus menjadi basis kita dalam membuat perencanaan dan pelaksanaan program.”, akhir Joko Widodo.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam laporannya menjelaskan APBN 2022 bersifat ekspansif untuk meneruskan fungsi countercyclical namun dengan tetap memperhatikan risiko dan pentingnya menjaga sustainabilitas fiskal dalam jangka menengah-panjang.

“Defisit APBN 2022 menurun menjadi 4,85% dari PDB dibanding 6,14% PDB pada tahun 2020 periode awal pandemi, dan perkiraan 5,1-5,4% PDB pada tahun 2021 sesuai tujuan konsolidasi fiskal namun dengan tetap menjaga momentum pemulihan ekonomi.” Jelas Mulyani.

Penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKKDD Tahun 2022 juga dihadiri oleh Bupati Supratoto dan Wakil Bupati Magetan Nanik Endang R secara virtual di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha.

(Diskominfo / pub. fik / dok. fik & Official Youtube Kemenkeu RI / fa2)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *