Larangan Mudik 2021, Polda Tentukan Titik Penyekatan Di Perbatasan Dari Dan Ke Magetan

Wabah Pandemi Covid 19 belum juga usai. Sampai dengan saat ini masih saja terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid 19. Atas dasar itu, lebaran tahun ini diprediksi menjadi  momen yang akan memantik tingginya penyebaran covid-19.

.

Sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid 19, Ditlantas Polda Jatim melakukan persiapan dalam menghadapi larangan mudik tahun 2021.

.

Menurut paparan Ditlantas Polda Jatim, akan terdapat 7 titik penyekatan perbatasan provinsi Jawa Timur, yakni pada :

1. Jalur tol Ngawi-Solo

2. Perbatasan tuban-rembang

3. Perbatasan Bojonegoro-Cepu

4. Perbatasan Ngawi Mantingan-Sragen

5. Perbatasan Magetan-Karanganyar

6. Perbatasan Donorojo-Wonogiri

7. Perbatasan Banyuwangi-Gilimanuk

Cara bertindak ops Ketupat Semeru 2021 diantaranya akan memutar balikan kendaraan yang bertujuan untuk mudik. Pemudik yang memaksa menerobos maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sesuai UU Karantina No 6 tahun 2018. Kendaraan yang diperbolehkan hanya kendaraan petugas, logistik, bahan pokok/sembako, BBM, Pengangkut Alkes serta ekspedisi. Penyekatan kali tidak hanya di fokuskan  pada arus mudik, tetap juga arus balik.

.

Penyekatan juga dilakukan di perbatasan dalam Propinsi Jawa Timur. Terdapat 20 titik penyekatan yang umumnya perbatasan antar Kabupaten/kota.

Untuk Magetan, selain terdapat penyekatan  di perbatasan Magetan–Karanganyar juga akan ada penyekatan di perbatasan Magetan-Madiun.

Pemerintah berharap, khusunya warga yang akan mudik dari dan ke Magetan, untuk mengindahkan larangan mudik di lebaran 2021. Kepatuhan terhadap kebijakan ini akan dapat mengurangi peningkatan angka penyebaran covid-19. Dengan begitu Pandemi dapat segera berkahir.. semoga.

Sumber : Paparan Ditlantas Polda Jatim

Dokumentasi : Satlantas Polres Magetan

Diolah oleh : Diskominfo Magetan/ryz&tos

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *