Kejari Magetan Serahkan 20 Sertifikat Tanah Aset Pemkab yang Berhasil Diselamatkan

‎Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menyerahkan 20 sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan yang berhasil diselamatkan melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha, Selasa (1/9/26). Penyerahan sertifikat tersebut menjadi langkah untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah sekaligus memastikan aset dapat tercatat sebagai kekayaan daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

‎Kepala Kejari Magetan, Soekesto Ariesto, S.H., M.H., mengatakan penyelamatan aset daerah menjadi salah satu fokus Kejari Magetan. “Salah satu fokus kami adalah mengembalikan aset Pemda pada aspek hukum yang jelas, sehingga dapat dicatatkan sebagai kekayaan daerah yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya. Soekesto Ariesto menambahkan, kegiatan penyelamatan dan pengamanan aset Pemkab Magetan dilakukan setiap tahun dan pada tahun ini masih terdapat sejumlah aset yang dalam proses.

‎Sebanyak 20 bidang tanah yang diselamatkan tersebut memiliki riwayat berbeda. Sebagian merupakan tanah sisipan milik warga dan sebagian lainnya merupakan tanah bangunan yang telah digunakan pemerintah, tetapi belum disertifikatkan. Di antaranya Gedung PKK, Gedung Tripandita, SD Selosari Komplek, dan SD Selosari 4. Penelusuran sejarah tanah, bangunan, serta dokumen pendukung dilakukan untuk memperkuat status kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

‎Melalui kerja sama Tim Jaksa Pengacara Negara bersama Pemkab Magetan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, status 20 bidang tanah tersebut akhirnya diperjelas sebagai milik Pemkab Magetan. “Dengan diserahkannya sertifikat tanah ini, aset Pemda memiliki status hukum yang jelas dan mendukung pembangunan di Magetan untuk kepentingan masyarakat. Ini bukan hanya kerja sama dari Kejaksaan, tetapi sinergi dan koordinasi sekaligus simbol kepercayaan masyarakat dan Pemda Magetan kepada Kejaksaan,” kata Soekesto Ariesto.

Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Magetan, Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, serta seluruh instansi terkait yang telah bersinergi dalam penyelamatan aset daerah. “Penyerahan sertifikat hari ini bukan hanya sekadar seremonial, ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum dan penyelamatan aset daerah di Kabupaten Magetan berjalan dengan baik,” ujarnya.

‎Bupati meminta seluruh kepala SKPD selaku pengguna barang menjaga dan memelihara aset daerah, serta mencatat dan membukukannya dalam sistem inventarisasi aset daerah. Aset tersebut juga diminta dioptimalkan untuk kepentingan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. “Saya berharap kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Magetan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan terus berlanjut. Mari kita bersama-sama mewujudkan Magetan Nyaman, Maju, dan Berkelanjutan,” kata Nanik Endang Rusminiarti.(Diskominfo:okt / fa2 /

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *