Hari Libur Nasional Tahun 2022

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional tahun 2022. Hal ini tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No. 962 Tahun 2021, No. 3 Tahun 2021 dan No. 4 Tahun 2021.

Dalam SKB tersebut juga dibahas tentang pelaksanaan cuti bersama di tahun 2022. Keputusan mengenai pelaksanaan cuti bersama di tahun 2022 akan ditetapkan di kemudian hari dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19.

Detail mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB dapat diunduh di sini.

SobatKom, sudahkah merencanakan liburan di tahun 2022?

(Diskominfo/sumber: kemenkopmk.go.id/fik/fa2)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *