Cegah Perkawinan Anak Dinas PPKB PP dan PA gelar menggelar talkshow dan advoksi Stop Perkawinan Anak

Meningkatnya jumlah perkawinan anak di Kabupaten Magetan, perlu penanganan bersama untuk itu Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas PPKB PP dan PA menggandeng  Pengadilan Agama Magetan dan Kemenag Agama Magetan untuk bersinergi dalam menekan angka pernikahan anak kurang dari 19 tahun, Maka dari itu Dinas PPKB PP dan PA Magetan menggelar talkshow dan advoksi Stop Perkawinan Anak selama tiga hari mulai tanggal 1 – 3 Desember 2021.

Berdasarkan data DP3AK Jawa Timur pernikahan anak yang terjadi di provinsi jawa timur sampai pada bulan November 2021 mencapai 11.221 kasus. Sedangkan untuk di Kabupaten Magetan menurut data yang di himpun oleh Konseling Pernikahan Dini P2TP2A sampai bulan November 2021 mencapai 112 kasus.

Penyebab dari kasus perkawianan anak ini antara lain meliputi tingkat pendidikan, kemiskinan / ekonomi, sosial budaya, adat, pergaulan bebas dan hamil diluar nikah.

Pemerintah telah mengatur mengenai pernikahan  usia anak, dan orang tua berkewajiban dan  bertanggungjawab untuk mencegah  terjadinya perkawinan pada usia anak. Masyarakat, Pemangku kebijakan , Tokoh Agama dll, harus mengawal jalannya Program Pendewasaan Usia Perkawinan Perempuan 21 Tahun dan Laki – laki 25 Tahun.(Diskominfo/PPKB PP dan PA/ryz/fa2)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *