Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

‎Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan dengan agenda penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, hari ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Rabu malam (8/7/26). Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian pandangan umum delapan fraksi pada rapat paripurna, yang digelar pada 30 Juni 2026.

‎Dalam rapat tersebut, Bupati, Hj. Nanik Sumantri, M.Pd., menyampaikan jawaban atas berbagai pertanyaan, masukan, dan saran yang disampaikan masing-masing fraksi sebagai bagian dari proses pembahasan Raperda.

‎Menanggapi pandangan terkait hasil audit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Nanik Sumantri menjelaskan bahwa laporan keuangan konsolidasian Pemerintah Kabupaten Magetan telah mencakup seluruh entitas pelaporan, termasuk BLUD, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Laporan keuangan BLUD juga telah dilampirkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Selain itu, pada Tahun Anggaran 2025, seluruh BLUD telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

‎Sementara itu, terkait dengan belum tercapainya beberapa jenis pendapatan daerah, Bupati menjelaskan bahwa salah satu objek pendapatan yang belum memenuhi target berasal dari retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga, khususnya kawasan wisata Sarangan dan Kebun Refugia.

‎Meski kunjungan wisatawan ke Telaga Sarangan pada tahun 2025 meningkat sehingga realisasi pendapatan turut naik, capaian tersebut masih berada di bawah target yang telah ditetapkan. Adapun penurunan jumlah wisatawan di Kebun Refugia turut memengaruhi realisasi pendapatan dari sektor tersebut.

Sebagai upaya perbaikan ke depan, Pemerintah Kabupaten Magetan akan mengoptimalkan promosi destinasi wisata serta penyelenggaraan berbagai event untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan dan pendapatan daerah.

‎Melalui pembahasan Raperda ini, diharapkan sinergi antara eksekutif dan legislatif semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Magetan.(Diskominfo:syrl / fa2 /

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *