Pemerintah Kabupaten Magetan bersama DPRD Kabupaten Magetan menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Jumat (14/8/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Magetan Nanik Sumantri bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Magetan sebagai bentuk kesepakatan bersama dalam menentukan arah kebijakan penganggaran daerah untuk Tahun Anggaran 2027.
Dalam sambutannya, Bupati Nanik Sumantri menyampaikan bahwa kebijakan belanja dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib, pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta pelaksanaan program-program prioritas daerah.
“Kebijakan belanja diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan belanja wajib, pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal, serta pemenuhan program prioritas daerah,” ujar Bupati.
Menurutnya, berbagai kebijakan tersebut telah diselaraskan dengan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, serta disinergikan dengan program pembangunan nasional. Penyelarasan ini diharapkan dapat menjaga agar arah pembangunan daerah tetap sejalan dengan kebijakan pembangunan di tingkat nasional.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Magetan dan DPRD dalam melanjutkan tahapan pembahasan dan penyusunan anggaran daerah. (Diskominfo:syrl / IKP)





