Bupati Magetan Beri Kepastian Status PPPK Paruh Waktu lewat Perpanjangan Kontrak

‎

‎Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan resmi mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja untuk periode 1 Oktober 2026 sampai dengan 30 September 2027.

‎

‎Perpanjangan tersebut ditandai dengan penyerahan petikan Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja dan penyerahan naskah perpanjangan perjanjian kerja yang dilaksanakan pada Kamis (1/10/2026), bertempat di Pendapa Surya Graha Kabupaten Magetan.

‎

‎Bupati Magetan Hj. Nanik Sumantri, M.Pd., hadir dalam kesempatan tersebut dan memberikan langsung SK serta menyampaikan bahwa perpanjangan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Magetan dalam memberikan kepastian terhadap keberlanjutan pelaksanaan tugas dan pelayanan pemerintahan oleh PPPK Paruh Waktu.

‎

‎Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memberikan kejelasan mengenai keberlanjutan masa perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penilaian kinerja Periode II Tahun 2026 dengan minimal predikat baik.

‎

‎Adapun sebelum proses perpanjangan dilaksanakan, telah dilakukan verifikasi terhadap seluruh persyaratan tersebut.

‎

Dari total awal sebanyak 1.122 orang PPPK Paruh Waktu formasi tahun 2025, tercatat sebanyak 13 orang tidak diperpanjang dengan rincian: 2 orang mengundurkan diri, 1 orang diberhentikan, 4 orang meninggal dunia, dan 6 orang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).

‎

‎Di akhir sambutannya, Bunda Nanik memberikan pesan terhadap PPPK Paruh Waktu, di antaranya untuk menjaga kualitas pelayanan publik hingga disiplin kerja.

‎”Saya minta seluruh P3K Paruh Waktu laksanakan tugas sebaik-baiknya, tingkatkan disiplin kerja, jaga kualitas pelayanan karena berhadapan langsung dengan masyarakat, dan terus tingkatkan kompetensi diri,” tegas Bupati.

‎(Diskominfo:ay / fa2 /

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *