Keberhasilan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tidak hanya ditentukan oleh besarnya bantuan yang diberikan, tetapi juga oleh komitmen seluruh pihak dalam memastikan program berjalan tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Semangat tersebut menjadi benang merah dalam Sosialisasi Kabupaten Program BSPS Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Rapat Ki Mageti Setdakab Magetan, Jumat (26/6/26).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magetan ini dihadiri oleh unsur Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Wilayah Jawa IV, Pemerintah Kabupaten Magetan, jajaran kecamatan, pemerintah desa calon penerima program, tenaga fasilitator lapangan, serta berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan BSPS.
Dalam sesi sosialisasi, Firdiansyah Fatoni selaku Kepala Seksi Pelaksana Wilayah II BP2P Wilayah Jawa IV menegaskan bahwa keberhasilan BSPS merupakan tanggung jawab bersama. Salah satu tujuan utama sosialisasi ini adalah membangun pengawasan kolektif agar pelaksanaan program di setiap wilayah dapat berjalan sesuai ketentuan, mulai dari proses penetapan penerima manfaat, pelaksanaan pembangunan, hingga penyelesaian administrasi.
Menurutnya, pengendalian bersama menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pelaksanaan program sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan di lapangan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, tenaga pendamping, hingga masyarakat penerima manfaat menjadi fondasi utama dalam mewujudkan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Melalui forum ini, para peserta juga memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan BSPS Tahun Anggaran 2026, peran masing-masing pihak, serta pentingnya menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan gotong royong dalam setiap tahapan program. Diskusi interaktif yang berlangsung memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan berbagai persoalan teknis yang berpotensi muncul selama pelaksanaan di lapangan sehingga dapat diantisipasi sejak dini.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Magetan berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi dan tata kelola BSPS Tahun 2026. Dengan pengawasan yang dilakukan secara bersama-sama, program tersebut diharapkan mampu berjalan tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Magetan.(Diskominfo:may / fa2 /








