Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Terus Disalurkan

Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) salurkan  bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 17 rumah di beberapa desa. Antara lain desa Maospati, Klagen, Pandean, Gambiran, Srawu, Sukowidi dan Karas.

“Pemerintah punya tugas memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi layak huni. Maksudnya agar bapak, ibu, anak, cucu semuanya dapat hidup sehat, dan semua itu harus dimulai dari rumah layak huni.” Jelas Yosef Cahyo W, ST selaku Kasi Penyediaan dan Pembiyaan Perumahan saat Sosialisasi dan Pendatanganan Buku Rekening Bantuan Sosial Peningkatan RTLH, Rabu (27/10) di Ruang Rapat Dinas Kominfo Magetan.

Yosep juga mengatakan rumah layak huni paling tidak memiliki beberapa komponen. Seperti jendela berkaca bening agar ventilasi udara berjalan lancar dan mendapatkan cukup cahaya. Atap bergenting, dengan maksud agar rumah tidak langsung terkena sinar matahari. Maupun WC leher angsa untuk kesehatan warga rumah lebih baik.

Sebelum mendapatkan bantuan, warga calon penerima bantuan RTLH akan disurvei terlebih dahulu apakah tepat untuk mendapatkan bantuan. Jika lolos verifikasi, bantuan akan diberikan senilai Rp 17.500.000,00 dalam dua premis melalui Bank Jatim.

(Diskominfo / pub. & dok. fik / fa2)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *