Pemkab Magetan Gelar FGD Universal Coverage Jamsostek (UCJ)

‎

‎Pemerintah Kabupaten Magetan bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Universal Coverage Jamsostek (UCJ) bertempat di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha Magetan, Rabu (21/10/26).

‎

‎FGD ini digelar dalam rangka mendorong percepatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Magetan.

‎Universal Coverage Jamsostek (UCJ) merupakan program untuk mewujudkan cakupan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, baik pekerja formal maupun informal, termasuk pekerja rentan seperti petani, pedagang, ojek, perangkat desa, hingga pekerja non-ASN.

‎

‎Melalui FGD ini, Pemkab Magetan menegaskan komitmennya untuk mendukung tercapainya UCJ.

‎Kepala Dinas Tenaga Kerja, Rudi Harsono, S.Sos., dalam laporannya menyebut upaya FGD ini sebagai langkah meningkatkan cakupan UCJ bagi pekerja di Kabupaten Magetan.

‎”Tujuannya untuk identifikasi kondisi dan capaian kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Magetan, beserta kendala kepesertaan khususnya bagi pekerja informal dan pekerja rentan di Kabupaten Magetan,” terangnya.

‎

‎Sementara itu, Bupati Magetan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Drs. Welly Kristanto, M.Si., menyampaikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.

‎”Pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah memiliki risiko yang sama untuk mengalami kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko sosial lainnya. Capaian UCJ Kabupaten Magetan pada tahun 2026 ditargetkan sebesar 26% atau sejumlah 85.390 peserta. Hingga saat ini baru tercapai 23,24% dan masih diperlukan upaya bersama untuk memenuhi selisih target sebanyak 2,76% atau 9.059 peserta,” jelasnya.

‎

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Sevy Renita Setyaningrum, menambahkan bahwa adanya inovasi digital SIPERAN (Sistem Informasi Perlindungan Pekerja Rentan) merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Magetan, Dinas Tenaga Kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan.

‎SIPERAN akan memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan secara cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi.

‎

‎Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala OPD, Kepala Baznas Magetan, Kepala Kankemenag, dan undangan terkait.(Diskominfo:ay / fa2 /

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *