Jaga Fungsi Saluran Air, BBWS Bengawan Solo Gandeng Pemkab Magetan Tertibkan Bangunan Liar

‎Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo bekerja sama dengan Pemkab Magetan melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di sepanjang saluran irigasi Tambran, Kabupaten Magetan. Sebanyak 12 bangunan liar yang berada di atas maupun sempadan saluran irigasi dirobohkan dan ditertibkan dalam kegiatan ini. Langkah penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga fungsi saluran air secara optimal sesuai ketentuan, sekaligus agar pelaksanaan rehabilitasi saluran air dapat dilakukan sesuai target yang telah ditentukan.

‎Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sumber Daya Air (SDA) BBWS Bengawan Solo, Wahyana, menyampaikan bahwa proses penertiban ini dilakukan sesuai rangkaian Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di BBWS Bengawan Solo dengan mengedepankan penertiban secara humanis. Sebelum melaksanakan penertiban, BBWS Bengawan Solo telah melakukan sosialisasi dan edukasi, maupun koordinasi dengan stakeholder terkait.

‎“Kami sudah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Kemudian kami melaksanakan SOP yaitu dengan memberikan teguran pertama, kedua, dan ketiga, serta memberikan tenggat waktu kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri, agar material material yang bisa digunakan kembali dapat diambil dan dimanfaatkan.” jelas Wahyana.

‎Kepada masyarakat, Wahyana berpesan untuk tidak mendirikan bangunan atau lapak-lapak di atas maupun di sempadan saluran air karena melanggar peraturan dan dapat mengganggu aliran air.

‎Proses penertiban melibatkan berbagai personel, di antaranya tim dari BBWS Bengawan Solo, personel dari Pemkab Magetan (termasuk dari Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Kominfo, Satpol PP), serta personel dari TNI/Polri. (Diskominfo:dik / fa2 /

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *