Sebagai upaya nyata dalam menambah pengetahuan dan memperluas wawasan para panitia pelaksana serta seluruh lapisan masyarakat, Pemerintah Desa Sukomoro bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan menggelar Sosialisasi dan Simulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2027 dengan sistem E-Voting.
Kegiatan yang berfokus pada kesiapan digitalisasi ini dilaksanakan di Balai Desa Sukomoro pada Rabu (24/6/26). Agenda penting ini dihadiri langsung oleh jajaran Forkopimca, Kepala Desa Sukomoro Riyanto, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta warga masyarakat dari berbagai rentang usia yang antusias mencoba sistem baru tersebut.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Magetan, Muhriyanto, hadir sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa sistem E-Voting akan diterapkan dalam Pilkades serentak tahun 2027 yang nantinya akan diikuti oleh 179 desa di Kabupaten Magetan.
Beberapa poin regulasi krusial yang wajib dipahami oleh panitia dan masyarakat antara lain:
a. Jumlah Calon & Verifikasi: Sesuai Undang-Undang, jumlah calon kepala desa minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Panitia wajib melakukan verifikasi faktual terhadap berkas administrasi dan surat para calon.
b.Mekanisme Calon Tunggal: Jika hingga batas waktu hanya ada satu calon, BPD dan Panitia dapat menetapkannya jika dicapai kesepakatan mufakat. Surat suara nantinya akan menampilkan gambar calon yang bersanding dengan bingkai kosong (kotak kosong).
c.Akurasi DPT: Panitia dituntut sangat teliti terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena hal ini merupakan poin yang sangat krusial. Selain itu, ditegaskan bahwa dalam Pilkades tidak ada TPS Khusus.
d.Aturan Cuti & Mundur Perangkat Desa: Ada perbedaan aturan yang cukup signifikan di tahun 2027. Perangkat desa yang ingin maju dalam kontestasi Pilkades wajib mengambil cuti saat mendaftar, dan wajib mengundurkan diri setelah resmi ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa.
Menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai keamanan teknologi digital, Muhriyanto menegaskan bahwa perangkat E-Voting yang digunakan dijamin aman dari intervensi luar.
“Alat E-Voting ini berjalan secara offline, sehingga tidak ada kemungkinan untuk disadap atau diretas lewat jaringan internet,” tutur Muhriyanto.
Demi menjaga akuntabilitas, hasil cetak (print out) fisik dari E-Voting tidak boleh dibuka selama 3 bulan dan akan langsung disegel untuk dititipkan dengan aman di kantor Kecamatan setempat.
Simulasi ini sekaligus menepis anggapan bahwa sistem digital sulit dipahami oleh generasi tua. Keterlibatan aktif masyarakat dari berbagai usia terlihat jelas saat sesi simulasi, di mana kelompok lansia pun turut serta tanpa kesulitan.
Salah satu warga lansia Desa Sukomoro, Mbah Tarem yang telah berusia 90 tahun, ikut mencoba langsung perangkat elektronik tersebut. Ia mengaku sama sekali tidak menemui kendala saat memberikan hak suaranya di depan layar monitor.
“E-Voting ini ternyata sangat mudah. Kita tinggal menyentuh layar monitor yang ada, pilihan kita sudah langsung masuk dan otomatis terekam,” ungkap Mbah Tarem dengan senyum sumringah.
Dengan suksesnya simulasi yang melibatkan seluruh elemen masyarakat ini, Pemerintah Desa Sukomoro di bawah kepemimpinan Riyanto bersama Dinas PMD Magetan optimistis bahwa tahapan Pilkades serentak tahun 2027 akan berjalan lancar, inklusif, dan transparan.(Diskominfo / kontrib.bst / fa2 /






