Bupati Magetan Nanik Sumantri menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (17/06/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Magetan kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Capaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Selain mempertahankan opini tertinggi, realisasi pendapatan daerah juga melampaui target yang ditetapkan, didukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dana transfer. Pengelolaan belanja daerah yang efektif turut menghasilkan surplus anggaran dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang positif.
Bupati menegaskan bahwa percepatan realisasi anggaran telah memberikan dampak nyata bagi perekonomian masyarakat melalui peningkatan perputaran uang dan daya beli. Hal ini tercermin dari membaiknya sejumlah indikator makro daerah, seperti pertumbuhan ekonomi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta menurunnya angka kemiskinan dan tingkat pengangguran.
Atas keberhasilan dalam mendukung program strategis nasional, khususnya pengendalian inflasi melalui percepatan belanja daerah, Kabupaten Magetan juga menerima penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, dokumen pertanggungjawaban APBD tersebut akan dibahas bersama DPRD untuk memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.(Prokopim/edh/KD1)
Sumber: Bagian Prokopim Setdakab Magetan







