Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Sasar 691 Rumah di Magetan, serta Sosialisasikan BSPS di Desa Nitikan

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI secara masif terus gulirkan program pengentasan rumah tidak layak huni di berbagai daerah. Di Kabupaten Magetan, program nasional tersebut hari ini diwujudkan melalui agenda Sosialisasi Desa terkait Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di Desa Nitikan (8/6/26). Didampingi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Magetan, perangkat desa, serta dari kantor kecamatan Plaosan.

Program strategis dari kementerian ini dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah melalui hunian yang lebih layak, sehat, dan aman dengan basis gotong royong.

Dalam sosialisasi tersebut, Koordinator BSPS Kabupaten Magetan, Johannes Chrysostomus, dari Balai Pelaksana Penyedia Perumahan dan Permukiman (BP3) Jawa 4 Surabaya menyampaikan paparan terkait kuota serapan program. Dimana hingga saat ini, total alokasi penerima program BSPS tahun 2026 dari kementerian untuk wilayah Kabupaten Magetan terbagi ke dalam 4 Surat Keputusan (SK) dengan rincian sebagai berikut:

SK 1 sebanyak 312 unit rumah, SK 2 : 345 unit rumah, SK 3 : 3 unit rumah, SK 7 : 31 unit R

rumah. Sehingga diperoleh total kuota

691 unit rumah.

“Ada syarat yang harus terpenuhi sesuai petunjuk teknis SE No. 1 Tahun 2026 dari Kementerian. Bantuan ini harus memenuhi dua kriteria utama, yaitu orangnya sebagai subjek dan rumah sebagai objeknya. Kami mohon dukungan dari pemerintah desa dan rekan-rekan TNI, utamanya dalam aspek kegotongroyongan. Program ini tetap kita prioritaskan bagi kondisi rumah yang paling parah,” tutur Johannes.

Menangkap peluang program dari kementerian ini, Kepala Desa Nitikan, Supriyanto, menjelaskan bahwa pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Nitikan bergerak cepat dengan mengajukan 29 rumah warga yang dibagi ke dalam dua kelompok usulan agar bisa terjaring ke dalam program BSPS 2026.

Meski demikian, Supriyanto menekankan pentingnya proses verifikasi formal yang objektif.

“Yang penting Pemdes sudah berusaha semaksimal mungkin mengusulkan ke pusat. Masalah lolos atau tidaknya, biar nanti tim verifikator yang menentukan. Karena memang ada syarat ketat yang harus terpenuhi sesuai aturan Kementerian, baik secara administratif maupun hukum, khususnya yang terkait dengan bukti sah kepemilikan tanah atau rumah,” jelas Supriyanto.

Senada dengan hal tersebut, Agus, selaku pendamping program BSPS di lapangan, meminta agar warga maupun pamong desa tidak perlu merasa cemas dalam menghadapi proses seleksi ini.

“Tidak usah terlalu repot, karena tim kami nanti akan langsung fokus untuk melakukan pengecekan administrasi serta mengambil foto faktual dari kondisi lapangan calon penerima program ini,” ungkap Agus.

Melalui sinergi antara program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Disperkim Magetan, Pemdes Nitikan, TNI serta semangat swadaya masyarakat, diharapkan bantuan ini dapat tepat sasaran dan bisa memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.(Diskominfo / kontrib.bst / fa2 /

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *