Dorong Kepastian Halal dan Stabilitas Ekonomi, BPJPH Terus Sosialisasikan Jaminan Produk Halal dalam Rakor Inflasi

Pemerintah terus memperkuat jaminan kualitas produk melalui sosialisasi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) yang digelar dalam rangkaian Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi, Senin (27/4/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Direktur Sertifikasi Halal BPJPH, Yanis Naini, yang memaparkan strategi percepatan sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan ekosistem ekonomi nasional. Dalam paparannya ditegaskan bahwa implementasi JPH kini telah memasuki fase wajib, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi nasional bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal.

Yanis menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap, dimulai dari produk makanan dan minuman hingga sektor lainnya seperti kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan. Tahapan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar global.

Selain itu, BPJPH terus mendorong peningkatan kinerja sertifikasi halal melalui digitalisasi layanan berbasis sistem SIHalal. Langkah ini terbukti efektif dalam mempercepat proses sertifikasi, yang hingga April 2026 telah mencapai lebih dari 12 juta produk bersertifikat halal di Indonesia.

Dalam mendukung ekosistem halal, BPJPH juga memperkuat kapasitas sumber daya melalui peningkatan jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), auditor halal, serta pendamping proses produk halal (P3H). Upaya ini menjadi bagian penting untuk memastikan proses sertifikasi berjalan cepat, akurat, dan akuntabel.

Lebih lanjut, Yanis menekankan bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban untuk mencantumkan label halal pada produk yang telah tersertifikasi sebagai bentuk transparansi kepada konsumen. Sertifikat halal sendiri kini diterbitkan secara digital dan dapat diakses melalui aplikasi SIHalal, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam pengelolaan dokumen.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemerintah daerah dan pelaku usaha dapat semakin memahami pentingnya sertifikasi halal, tidak hanya sebagai kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam menjaga kepercayaan konsumen dan mendukung stabilitas ekonomi.(Diskominfo:may / fa2 /

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *