Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2PT)

Magetan-Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pada Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2PT) Drs. Mujiono, MM menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari program kementerian umum PUPR yang membantu masyarakat untuk memperoleh rumah. Memang program ini di khususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan juga ASN yang berpenghasilan kecil. Mudah-mudahan dengan adanya program ini bisa dimanfaatkan dengan baik. Mereka yang belum mempunyai rumah, dan belum pernah menerima bantuan dari pemerintah, harapan semuanya di Magetan ini kebutuhan rumah masih banyak, sehingga tentu bisa memanfaatkan kesempatan ini, ada sebanyak 7418 rumah tidak layak huni di Magetan yang kemudian menjadi perhatian kita semua.

Selanjutnya program ini memang dari Kementerian PUPR yang termasuk di dalamnya kementerian membagi zona. Zona ini sebagai pembeda untuk model rumah masuk ke zona mana yang sudah ditentukan. Yang jelas program ini dibantu oleh pemerintah dengan tabungan, yang mempunyai tabungan minimal Rp. 2,5 jt. Harapan kita karena bantuan ini bisa diberikan 45% dari harga rumah yang maksimal nominal Rp. 40jt.

Sarjono. ST selaku Tim koordinasi BP2PT provinsi Jawa Timur menyampaikan bantuan pemerintah bagi MBR yang mempunyai tabungan dalam rangka perolehan rumah melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana. Batasan saldo terendah tabungan pemohon, batasan dana BP2PT dan indeks penghasilan untuk penghasilan kelompok sasaran perbulan (Rp) < 5 jt dengan saldo tabungan terendah Rp 2 jt dana BP2PT paling banyak Rp. 40jt dengan indeks penghasilan 45%

  • BP2PT
  • BP2PT

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *