Magetan-Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kontijensi (RENKON) Tanah Longsor dan Banjir Bandang Kabupaten Magetan Tahun 2019.
Acara tersebut dihadiri oleh pusat studi bencana dari Jakarta, BPBD provinsi Jawa Timur, perwakilan bank Jatim, forkopimca, Satpol PP, OPD yang membidangi, RAPI, serta staf BPBD Magetan yang diselenggarakan di ruang rapat BPBD Magetan pada selasa (29/10/2019). Suparman.s.sos selaku Kasi PK (Pencegahan dan Kesiapsiagaan) BPBD Kabupaten Magetan, menegaskan bahwa Kabupaten Magetan mendapat sebutan “sabuk ijo gunung lawu” yaitu banyak wilayah di Magetan berada di lereng gunung lawu. Jadi dengan kondisi sudut kemiringan tanah banyak keuntungannya untuk masyarakat Kabupaten Magetan. Tetapi juga ada resiko hampir tiap bulan terjadi longsor. Dalam rangka memberikan pelayanan penanggulangan bencana kepada masyarakat pemerintah membuat Renkon (Rencana Kontijensi) untuk Kabupaten Magetan. Penyusunan rencana kontijensi ini masih banyak yang harus dilengkapi. Dan ini perlu kami sampaikan bahwa di Magetan baru pertama kali membuat renkon.
Dadang Iqwandy, ST.MT selaku kasi PK Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa Jawa timur berpotensi zona likuifaksi. Dengan ancaman banjir, longsor, gempa dan hampir semua bencana ada di Jawa Timur, tambahnya. Kontijensi adalah suatu keadaan atau situasi yang dioerkirakan akan seger terjadi, kalau rencana kontijensi adalah suatu proses identifikasi dan penyusunan rencana yang didasarkan pada keadaan kontijensi atau yang belum tentu tersebut. Kontijensi ini disusun bertujuan sebagai pedoman penanganan bencana tanah longsor pada saat tanggap darurat bencana yang cepat dan efektif serta sebagai dasar mobilisasi sumberdaya para pemangku kepentingan (stake holder) yang mengambil peran dalam penyusunan rencana kontijensi.
Sigit Widianto selaku perwakilan dari pusat studi bencana di Jakarta menyampaikan aktivasi rencana kontijensi ini dilakukan setelah tanda-tanda akan munculnya ancaman bencana tanah longsor teridentifikasi berdasarkan hasil kajian dari instansi yang berwenang, yang kemudian memberikan peringatan dini kepada pemerintah daerah Kabupaten Magetan untuk bersiaga mengahadapi ancaman bencana tanah longsor.