#SobatKom
Beredar sebuah informasi melalui pesan berantai WhatsApp yang menyebutkan bahwa Akta Jual Beli Tanah (AJB) hanya berlaku 5 tahun sejak 2021. Setelah lewat dari 5 tahun, tanah tersebut menjadi milik negara. AJB tersebut sudah tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah.
Faktanya, informasi pesan berantai yang menyebutkan AJB tanah hanya berlaku 5 tahun tersebut adalah tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum. Kementerian ATR/BPN melalui laman media sosial resminya mengklarifikasi bahwa informasi pada pesan tersebut adalah hoaks. Ditegaskan pula oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Yulia bahwa masyarakat yang menerima informasi tersebut diharapkan untuk tidak mempercayainya.
SEGERA hubungi kami di layanan informasi kementerian.atrbpn yang dapat diakses oleh masyarakat melalui:
– ppid.atrbpn.go.id
– http://bit.ly/HotlinePelayananPertanahan
– Sentuh Tanahku (App)
– #TanyaATRBPN
(Diskominfo/sumber:Kementrian Kominfo/ryz/fa2)