500 Sertipikat Diserahkan ke Warga Desa Kedungguwo Magetan

500 Sertipikat Diserahkan ke Warga Desa Kedungguwo Magetan

Kepemilikan sertipikat tanah merupakan hal yang sangat penting. Bukan hanya sekadar bukti penguasaan hak atas tanah, syarat administratif, pun juga bukti formil. Lebih dari itu, sertipikat tanah juga merupakan salah satu jaminan kapasitas hukum.

Melanjutkan program PTSL yang dicanangkan oleh Presiden RI, Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan hari ini menyerahkan 500 sertipikat tanah kepada warga Desa Kedungguwo, Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan.

“Banyak hal terjadi, sengketa tanah yang pada saat proses kepemilikannya melalui berbagai permasalahan yang pelik. Sehingga, BPN pun menyelesaikannya melalui PTSL,” ujar Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Magetan, Joko Trihono.

Manfaatkan hak kepemilikan tanah yang anda miliki untuk hal-hal yang produktif. Jangan digunakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif. Dimanfaatkan dengan bijak dan baik. Semog alangkah-langkah pemerintah yang dilakukan melalui BPN ini bisa jadi berkah untuk semua. Secara simbolis sertipikat diserahkan oleh Plt asisten p Magetan dan Forkopimca Sukomoro, di Kantor Desa Kedungguwo pada Rabu (07/12).(Diskominfo:nin / fa2 / IKP1)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *