Waspada Penawaran Pinjaman Online Ilegal Melalui SMS/WA

#SobatKom, pernahkah kamu mendapat penawaran pinjaman uang melalui SMS/WA dari nomor yang tidak kamu kenal? Segera abaikan dan hapus ya! Itu adalah ciri pinjaman online (pinjol) ilegal.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menyatakan Pinjaman Online yang legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen. Sekar menghimbau masyarakat untuk tidak meng-klik tautan atau menghubungi kontak menawarkan Pinjol melalui SMS/WA. “Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera!,” kata Sekar , Rabu (2306), dikutip dari……

Ingat ya #sobatkom.

Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen. Jika menerima SMS/WA penawaran dari pinjol ilegal, langsung hapus dan blokir nomornya ya Sobat!

#sobatkkm bisa cek legalitas pinjol yang terdaftar dan berizin OJK di https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Kamu juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Stop meminjam dari pinjol ilegal.

(diskominfo/pb.ryz/tos)

Sumber foto : Otoritas Jasa Keuangan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *