Wadah Baru Riset dan Inovasi Indonesia

Upaya pelaksanaan agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) tahun 2020-2024 dalam bidang riset dan inovasi nasional, Presiden Joko Widodo mendirikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pendirian BRIN diperlukan untuk memenuhi kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Dikemudian hari, BRIN mulai menggabungkan lembaga dan badan nasional yang berasas pengetahuan, riset dan inovasi. Di tahun 2021 ini, ada empat badan dan lembaga nasional yang digabung, yaitu: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dan Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT). Dan di tahun 2022, akan dimulai tahap akuisisi Badan Peneliti dan Pengembangan (Litbang) di Kementerian lainnya, termasuk aset dan pegawai.

Dilansir dari brin.go.id, tugas pokok dari BRIN adalah menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Hal ini sesuai dengan misi BRIN yaitu : Pertama, peningkatan kapabilitas IPTEK, budaya riset, dan penciptaan inovasi melalui peningkatan kualitas SDM IPTEK, penguatan transformasi ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan berlandaskan budaya Iptek untuk peningkatan daya saing. Kedua, peningkatan pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.

Dalam menjalankan tugas, BRIN dibantu oleh penyelenggara penelitian, pengembang, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di tingkat daerah yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Adapun segala kegiatan BRIN diatur dalan Peraturan Presiden RI No. 78 Tahun 2021 Tentang BRIN.

(Diskominfo / sumber: brin.go.id / pub. fik / dok. brin.go.id / fa2)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *