Tugas Pokok dan Fungsi PPID Pembantu

1. membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya; 
2. menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan; 
3. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; 
4. menjamin ketersediaan dan akselerasi informasi dan dokumentasi bagi pemohon layanan informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima; 
5. mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi bahan dan data lingkup SKPD masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan 
6. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.