Siap Sambut Penerapan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru, Ini Langkah Pemkab Magetan

Pemerintah Kabupaten Magetan telah mempersiapkan langkah mengurangi mobilitas warga pada libur Natal dan tahun baru mendatang dimana pemrintah pusat akan menerapkan PPKM Level 3 se- Indonesia. Penerapan PPKM Level 3 se Indonesia akan diberlakukan  mulai tanggal 24 Desember hingga tanggal 2 Januari 2022 mendatang. ” Pemerintah Kabupaten Magetan merupakan kepanjangan pemerintah pusat, terkait rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPPKM level 3 serentak se- Indonesia pada libur Nataru kami telah siapkan sejumlah langkah langkah untuk antisipasi mobilitas warga. Saya Bupati Magetan mendukung sepenuhnya langkah dan kebijakan pemerintah pusat ini,” kata Bupati Magetan Suprawoto, Selasa (23/11/2021).

Bupati Magetan Suprawoto menambahkan, pemrintah daerah telah  melakukan pertemuan secara internal maupun dengan forkopimda Propisi Jawa Timur membahas soal pembatasan pada Nataru mendatang. Sejumlah langkah telah diambil untuk mencegah penyebaran dan penularan kembali covid 19 di Magetan. ” Kita akan lakukan patroli patroli, dan pendirian pos pos pemeriksaan pada perbatasan perbatasan. Seperti pasa perbatasan Cemorosewu, terminal Maospati dan tempat tempat lain,” imbuhnya.

Bupati Magetan Suprawoto juga menghimbau kepada masyarakat untuk sama sama mentaati kebijakan yang telah diambil pemerintah pusat sebagai upaya pencegahan gelombang covid 19 yang ke dua. Dia mengajak warga untuk berkaca pada peningkatan kasus terkonfirmasi covid 19 pasca libur natal dan tahun baru pada tahun 2020 yang lalu.  ” Belajar dari Nataru tahun lalu, bahwa covid 19 menyebar dan menular masiv, pada Nataru tahun ini jangan sampai terulang kembali. Di luar negeri pada negara negara maju saat ini malah masuk gelombang yang ke- empat. Ada kecenderungan di Indonesia meningkat. Suka tidak suka keputusan pemerintah pusat menerapkan level 3 se- Indomesia serentak ini untuk melindungi rakyatnya dari ancaman covid 19,” tegasnya. (diskominfo/kontrib.nto/fa2/IKP1).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *