Resmikan Kantor Baznas, Bupati Promosikan Zakat Online

#SobatKom…

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi amil zakat dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasar Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

Dalam kesempatan kali ini Bupati Magetan berkesempatan meresmikan dan pentasharufan  gedung baru Kantor BAZNAS Magetan yang terletak di Jl. Tripandita No.12. Peresemian gedung baru Kantor BAZNAS Magetan dirangkai dengan pemberian bantuan secara simbolis. Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua BAZNAS Magetan, Perwakilan Bank BPS Madiun, Perwakilan Bank Jatim, OPD terkait, serta tamu undangan lainnya, Rabu (17/11).

Dalam sambutannya Bupati Magetan Suprawoto berterima kasih dengan segala upaya, kinerja BAZNAS telah ikut membatu program pemerintah menuntaskan keluarga yang kurang beruntung dan ini amanah yg luar biasa.

“Saat ini adalah era digital yang ditandai dengan transparansi, sehingga ada sebuah cara untuk menarik zakat melalui cara digital agar lebih optimal sehingga akan memberikan kemudahan dan nilai lebih melalui zakat via online” tutup Buapti.

Sumarno Abdul Aziz selaku Ketua BAZNAS Magetan menyampaikan bahwa visi BAZNAS Magetan untuk menjadi pengelola zakat terbaik dan terpercaya.dengan selalu mengoptimalkan secara terukur pengumpulan zakat nasional, mengoptimalkan pendistribusian dan pendayagunaan zakat untuk pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pemoderasian kesenjangan sosial serta menerapkan sistem manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi terkini.

(diskominfo:cup/fa2)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *