RAPAT LANJUTAN PEMBAHASAN RAPERDA PERUBAHAN ATAS PERDA NO 3 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN DAN KETRENTRAMAN MASYARAKAT

Rapat lanjutan pembahasan raperda dilaksanakan diruang Badan Anggaran DPRD Magetan hadir dalam rapat tersebut Wakil ketua DPRD dr. Pangajoman, MM dan anggota BAPEMPERDA dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua BAPEMPERDA, Joko Suyono, S.Sos.

Dalam perkembangannya, Perda no 3 Th 2014  belum mampu menjadi dasar hukum yang menyeluruh dan menjawab perkembangan yang ada, antara lain belum mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan perlindungan masyarakat dan penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketrentraman dan perlindungan masyarakat pada saat bencana baik bencana alam, bencana non alam maupun bencana sosial yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa, harta benda, ancaman terhadap kesehatan, keamanan dan akibat akibat lainnya.

Terjadinya pandemi Covid-19 yang merupakan salah satu bentuk bencana non alam dengan dampak yg luas selain korban jiwa juga berdampak di bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan sehingga memerlukan penanganan dan penanggulangan yang cepat untuk memutus rantai penularan dan mengembalikan kondisi kehidupan masyarakat seperti semula atau kondisi kehidupan masyarakat baru. (Diskominfo:kontrib setwan/edt.hen)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *