Potensi Industri Halal di Indonesia

Kini, produk industri halal tidak lagi menjadi ceruk pasar keyakinan agama tertentu saja.  Namun telah menjadi standar gaya hidup masa kini yang sehat serta berwawasan lingkungan.

Hal ini sesuai dengan laporan dari Global Islamic Economic Indicator (GIEI) mencatat produksi pasar halal dunia sebesar USD3 trilun di tahun 2023. Namun, sebagai negara dengan populasi muslim terbesar, Indonesia belum optimal dalam memanfaatkan ekonomi halal.

Indonesia sendiri memiliki potensi pengembangan produk halal yang sangat besar. Untuk memaksimalkan potensi produk halal serta menjadikan Indonesia sbg bagian dari rantai nilai halal global, Kementerian Perindustrian membentuk unit kerja baru yaitu Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021, PPIH bertugas untuk melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan industri halal. Dalam pelaksanaannya, PPIH memiliki sektor perioritas, yaitu industri makanan dan minuman, industri kosmetik, industri farmasi serta industri fashion. Dimana, diharapkan produk sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 sesuai dengan penahapan yang tercantum pada Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan JPH.

Dilansir dari _, Kemenperin hadir untuk memperkuat dan mempercepat industri halal dalam pemberian fasilitas halal. “Dalam upaya menguatkan daya saing industri halal, Kementerian Perindustrian juga menyiapkan infrastruktur halal melalui kawasan industri halal (KIH) yang akan menerapkan sistem jaminan produk halal,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

(Diskominfo / pub. fik / dok.halal.kemenperin.go.id / fa2)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *