Perketat Libur Nataru, Pemerintah Akan Terapkan Kebijakan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia

Untuk mengantisipasi libur natal dan tahun baru (nataru) dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 yang umum terjadi setelah libur panjang, seluruh wilayah Indonesia akan menerapkan PPKM Level 3.

Dikutip dari lama resmi kemenkopmk.go.id, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11).

Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tuturnya.

Kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan akan ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri selambatnya pada 22 November 2021.

Selain kebijakan tersebut, pemerintah juga membuat kebijakan larangan cuti dan memanfaatkan libur nasional bagi ASN, TNI, POLRI, dan Karyawan Swasta, memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

(Diskominfo/kemenkopmk.go.id/dok.@lawancovid19_id/ryz/fa2)

Mari tingkatkan disiplin protokol kesehatan demi kebaikan bersama!

#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *