Penegasan Komitmen Kominfo dalam Menindak Konten Radikalisme Terorisme

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan mereka akan tegas dalam menangani konten radikalisme dan terorisme.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika secara konsisten berkomitmen untuk menindak tegas konten radikalisme terorisme di ruang digital sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi dalam keterangan pers, dikutip dari Siaran Pers No.219/HM/KOMINFO/06/2021 pada laman kominfo.go.id

Sejak 2017 hingga per 22 Juni 2021, Kementerian Kominfo telah memblokir 21.330 konten radikalisme terorisme yang tersebar di berbagai situs dan platform digital. Kemkominfo juga memberikan dukungan teknis bagi kementerian/lembaga lain yang bertanggung jawab dalam penanganan tindak pidana terorisme.

Dalam Penanganan konten radikalisme dan terorisme ini Kementrian Kominfo juga melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Densus 88 Polri

Kementerian juga menerima aduan termasuk untuk konten radikalisme dan terorisme dari publik melalui kanal-kanal pelaporan resmi mereka, termasuk salah satunya melalui situs aduankonten.id.

Selain itu, upaya lain yang dilakukan dengan terus menyebarkan informasi positif sebagai bentuk penanggulangan terhadap konten radikalisme terorisme melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Kominfo juga terus menggalakkan kegiatan literasi digital di 514 kabupaten/kota di 34 Provinsi seluruh Indonesia guna memperkokoh ketahanan masyarakat dari informasi negatif internet, termasuk konten radikalisme terorisme.(diskominfo/pb.ryz/tos)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *