Kementerian Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan Madiun membagikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada penerima BSU. Di Magetan ada 221 orang penerima BSU dengan bantuan sebesar 221 juta rupiah.
BSU Kemnaker merupakan bantuan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah 3 juta dan bekerja di wilayah penerapan PPKM level 3 dam 4 yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Bantuan sendiri diberikan setiap bulannya sebesar 500 ribu yang dapat dicairkan dalam dua bulan.
Ketua BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Honggy Dwi Nanda Hariawan berterimakasih kepada semua pihak karena telah membantu mengajak masyarakat untuk mendaftarkan diri ke BSU. Honggy berharap dengan adanya BSU ini dapat mendorong masyarakat Magetan untuk peduli dengan jaminan kesehatannya, salah satunya melalui BPJS Ketenagakerjaan. “Semoga seluruh masyarakat Magetan terlindungi jaminan kesehatannya.” Ucap Honggy.
Bupati Magetan Suprawoto dalam kesempatan yang sama mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan Madiun, karena telah membantu meringankan beban para pekerja melalui BSU. “Pemerintah Kabupaten Magetan akan mendukung sepenuhnya upaya pemerintah pusat dalam mensejahterakan masyarakat terutama pada perlindungan jaminan kesehatan.” Pungkas Suprawoto.
Pembagian BSU dilakukan secara simbolik kepada lima pekerja penerima BSU di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha, Selasa (19/10). Selain itu, dibagikan juga santunan kematian dan beasiswa kepada enam ahli waris pegawai Non ASN di Magetan.
(Diskominfo / pub. & dok. fik /fa2)