Menteri PANRB Terbitkan SE Sistem Kerja ASN Baru

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19. Penyesuaian baru ini dilakukan pada sistem kerja PPKM Level 4 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali serta PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pegawai ASN di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 dan Level 3 pada sektor non-esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH) seratus persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja. Namun, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat atau pegawai yang hadir di kantor apabila terdapat alasan penting dan mendesak.

“Pegawai ASN pada instansi pemerintah pada sektor non-esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100 persen,” jelas surat yang ditandatangani Menteri Tjahjo pada tanggal 24 Agustus tersebut.

PPK juga memiliki kewenangan untuk mengatur pegawai ASN pada instansi pemerintah yang bekerja di sektor esensial untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen. Sementara pegawai ASN pada instansi pemerintah di sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.

Sistem kerja bagi ASN di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 2 adalah WFO 50 persen bagi pegawai yang telah divaksin. Pegawai ASN di sektor esensial WFO dengan jumlah pegawai maksimal 75 persen. Kemudian pegawai ASN di sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.

Lebih lanjut, sistem kerja Pegawai ASN di luar wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 pada sektor non-esensial adalah menjalankan WFO sebanyak 25 persen. “Namun demikian, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka dilakukan penutupan selama lima hari,” imbuh surat tersebut.

Pegawai ASN pada instansi pemerintah di luar wilayah Jawa dan Bali tersebut apabila bekerja di sektor esensial maka perlu melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen. Sementara pegawai ASN pada instansi pemerintah di sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.

Pegawai ASN di luar wilayah Jawa dan Bali yang berada di wilayah Level 3 melaksanakan WFO sebesar 25 persen. Bagi pegawai ASN di luar wilayah Jawa dan Bali yang berada di wilayah Level 2 dan 1 menerapkan sistem kerja yang berpedoman pada kriteria zonasi daerah berdasarkan warna.

Pertama, pegawai ASN melaksanakan WFO sebesar 50 persen pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona hijau dan zona kuning. Kedua, pegawai ASN melaksanakan WFO sebesar 25 persen pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona oranye dan zona merah.

Pada saat SE Menteri PANRB No. 19/2021 berlaku, maka SE Menteri PANRB No. 16/2021 dan SE Menteri PANRB No. 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Surat Edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa Pandemi Covid-19,” tutup surat tersebut.(diskominfo/pb.ryz/fa2)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *