Menteri Johnny: Pemerintah Akan Lakukan Moratorium Penerbitan Izin Pinjol

Melalui Siaran Pers NO. 371/HM/KOMINFO/10/2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan akan menerbitkan moratorium izin penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online.

“Pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK,” kata  Johnny G. Plate Menteri Komunikasi dan Informatika, dalam keterangan pers usai rapat bersama Presiden di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2021)

Perputaran dana atau nilai omset financial technology peer to peer lending atau pinjaman online mencapai Rp. 260 Triliun.Presiden Joko Widodo menekankan bahwa tata kelola pinjaman online (pinjol) harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.

Pada periode 2018 sampai 15 Oktober 2021, Kominfo sudah menutup 4.874 akun pinjaman online. Untuk 2021 ini, Kominfo sudah menutup 1.856 pinjol yang ada di di berbagai situs, YouTube, Facebook, Google Play Store, Instagram dan aplikasi untuk berbagi berkas.

“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” kata Johnny.

Pinjol ilegal, menurut Johnny, berdampak pada masyarakat kecil, khususnya sektor ultra mikro dan UMKM. “Kami tidak akan membuka ruang kompromi untuk itu,” kata Johnny.

Johnny menyatakan akan membahas solusi untuk pinjaman online dan menangkal pinjaman online ilegal pada Forum Ekonomi Digital Kominfo, forum diskusi pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang digital dan transaksi ekonomi digital.

“Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat, di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar,” kata Johnny.

Dalam keterangan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, meminta masyarakat memilih penyedia pinjaman yang terdaftar di OJK.(diskominfo/sumber:kemenkominfo/pub.ryz. dok.kemenkominfo/fa2)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *