Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Magetan Memberikan Kemudahan Untuk Masyarakat

Mal pelayanan publik ini merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan untuk kemudahan kepada masyarakat. Sistem/ prosedur pelayanan yang berbelit-belit, profesionalisme SDM yang masih rendah, ketidakpastian waktu dan biaya mengakibatkan pelayanan di Indonesia identic dengan high –cosy economy (ekonomi biaya tinggi).

Begitu banyaknya permasalahan dalam pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah, maka sangat perlu dilakukan suatu perubaahan atau reformasi melalui perbaikan pelayanan publik. GENERASI PELAYANAN PUBLIK TERPADU,lalu generasi kedua bernama PELAYANAN TERPADUSATU PINTU (PTSP). MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP) adalah generasi ketiga yang lebih progresif memadukan pelayanan dari Pemerintah pusat, daerah, BUMD maupun swasta.

Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Prinsip yang dianut dalam Mal Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan kenyamanan.

Masyarakat Magetan mengharapkan kemudahan keperluan pengurusan kebutuhan dalam administrasi. MPP Magetan bisa menjawab harapan masyarakat tersebut, ada 28 instansi, 273 layanan siap melayani masyarakat. Instansi yang tergabung antara lain DPMPTSP, Dipenduk, BPKAD, Dinkes,Imigrasi, Samsat, PDAM, Bank jatim, BRI semua itu diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya dengan tergabungnya kantor Imigrasi, masyarakat Magetan tidak perlu jauh jauh harus ke madiun untuk mengurus berkasnya.(Diskominfo:kontrib.Mpp/edt.wan)

Sumber Foto : Mal Pelayanan Publik Kab.Magetan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *